1 latar belakang (asas pemerintahan daerah) Berdasarkan hasil amandemen pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dikemukakan Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Berkaitan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah
Danhanya pemerintah daerah yang merupakan pemerintahan paling dekat yang mengetahui dan dapat membuat kebijakan khusus sesuai wilayahnya. Namun, dalam pelaksanaan otonomi daerah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berpegang teguh pada UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia dan UU yang berlaku. Adabeberapa tugas yang mesti dilakukan adalah: implementasi kebijakan daerah, penegakan Perda, 105Pembentukan, Peraturan Daerah, Peraturan Perundang-Undangan memberikan pelayanan publik kepada warga masyarakat daerah, dan mengumpulkan, dan mengolah informasi untuk kemudian disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kepala Daerah. yangmenyatakan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang untuk membentuk peraturan daerah Corporate social responsibility. dalam membuat peraturan daerah, pemerintah harus memperhatikan syarat - syarat yaitu wewenang, subtansi, dan prosedur. Apabila syarat - syarat tersebut yang dimaksud tidak dipenuhi maka berakibat peraturanPembentukandaerah otonom, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 3, 4, 5, dan 6 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju. Syarat pembentukan daerah otonom tersebut disimpulkan seperti di bawah ini.
hOvXof.